Guru merupakan suatu profesi, istilah ini telah dimengerti banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian.Orang yang hanya memiliki pendidikan belum cukup disebut profesi. Shingga diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktiknya. Sesuai dengan BAB I Pasal 1, berdasarkan keputusan DPR dan Presiden RI, bahwa :
1.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
BAB II
Pasal 2
1.Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
1.Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) adalah ilmu yang mempelajari alam, baik tumbuhan maupun hewan serta di dalam IPA juga membahas tentang gejala alam. Hal ini sejalan dengan kurikulum KTSP (Depdiknas, 2006) bahwa “IPA berhubungan dengan cara mencari tahu tentang alam secara sistematis, sehingga bukan hanya penguasaan kumpulan pengetahuan yang berupa fakta, konsep, atau prinsip-prinsip saja tetapi juga merupakan suatu proses penemuan”. Selain itu IPA juga merupakan ilmu yang bersifat empirik dan membahas tentang fakta serta gejala alam. Fakta dan gejala alam tersebut menjadikan pembelajaran IPA tidak hanya verbal tetapi juga faktual[1]. Maksudnya, IPA merupakan suatu ilmu yang berdasarkan fakta yang ada (nyata).
Ilmu alam (bahasa Inggris: natural science; atau ilmu pengetahuan alam) adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapanpun dan dimanapun.[2] Pada dasarnya, ilmu alam maupun ilmu sosial tidak bisa terlepas dari observasi, karena observasi merupakan suatu cara yang ditempuh untuk mencari kebenaran dan keakuratan data yang diperoleh.
Menurut Para Ahli
1)Menurut H.W. Fowler : “Ilmu pengetahuan alam adalah pengetahuan alam yang sistematis dan dirumuskan , yang berhubungan dengan gejala-gejala kebendaan dan didasarkan terutama atas pengamatan dan deduksi”.
2)Menurut Robert B.Sund : “Ilmu pengetahuan alam adalah sekumpulan pengetahuan dan juga suatu proses“.
Dalam definisi ini IPA mengandung dua unsur, yaitu sebagai sekumpulan pengetahuan dan sebagai suatu proses untuk memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tersebut.
ØDengan demikian, hakekat IPA adalah:
1)IPA pada hakikatnya merupakan suatu produk atau hasil. IPA merupakan sekumpulan pengetahuan dan sekumpulan konsep-konsep dan bagan konsepyang merupakan hasil suatu proses tertentu.
2)IPA pada hakikatnya adalah suatu proses. Yaitu proses yang digunakan untuk mempelajari objek studi, menemukan dan mengembangkan produk-produk IPA. Dalam Proses ini digunakan metode ilmiah dan terutama ditekankan pada proses observasi dan eksperimen.
Pengembangan IPA
Sejalan dengan perkembangan IPA, yang membawa pada perubahan-perubahan baik dalam bidang teknologi maupun pada bidang pertanian. Adapun perkembangan IPA adalah sebagai berikut:
-Mulanya berkembang sangat lambat (abad 15-16)
-Lebih pesat setelah Copernicus yang kemudian diperkuat Galileo (konsep geosentris ® konsep heliosentris), dikenal sebagai permulaan abad ilmu pengetahuan modern (kebenaranberdasarkan induksi)
-Sangat pesat setelah konsep fisika kuantum dan relativitas (awal abad 20) ® perlu revisi dan penyesuaian konsepsi ilmu pengetahuan ke arah pemikiran modern
-Perkembangan yang makin cepat menyebabkan IPA diklasifikasikan menjadi berbagai disiplin ilmu ® sub disiplin ilmu ® spesialisasi
Tetapi muncul juga ilmu multidisplin karena munculnya fenomena baru yang tidak mungkin ditelaah hanya dengan satu disiplin ilmu saja. Pengembangan aplikasi IPA merupakan dasar dari terbentuknya teknologi dan industri yang secara tidak langsung akan mempengaruhi pola sosial manusia.